Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) membatalkan pemberlakuan UU KUHAP baru.
Desakan itu disampaikan saat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang terdiri dari berbagai organisasi sipil menggelar konferensi pers pada hari ini, Sabtu (22/11) di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
"Sangat beralasan, Prabowo sebagai presiden segera menetapkan dan mengeluarkan Perpu, ya. Penundaan dan pembatalan atau perubahan untuk KUHAP," kata Direktur YLBHI Muhamad Isnur dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR mengesahkan KUHAP baru pada awal pekan ini. Setelah disahkan, presiden punya waktu 30 hari untuk menandatangani RUU. Jika tidak, KUHAP itu akan otomatis menjadi undang-undang.
KUHAP baru itu dilaporkan mulai berlaku pada awal Januari 2026.
Lebih lanjut, Isnur menjabarkan potensi bahaya yang bisa mengganggu asta cita Prabowo jika KUHAP itu diberlakukan.
Salah satu poin dalam asta cita tersebut adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
"Ini sangat membahayakan agenda pemberantasan narkoba. Karena penyidik BNN akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri," kata Isnur.
KUHAP baru, lanjut dia, juga membahayakan penanganan isu terkait bea cukai, kehutanan, dan Komnas HAM yang sedang menyelidiki kejahatan HAM berat.
Dia lalu memberi contoh di Pasal 93, KUHAP menyatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu tak bisa melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri.
Padahal penyidik BNN, sesuai Undang-Undang narkotika, UU No 35 Tahun 2009 Pasal 75, bisa melakukan penangkapan dan penahanan.
Sementara itu, di Undang-Undang Perhutanan UU No 41 Tahun 1999 di Pasal 18 serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan juga disebutkan bahwa polisi perhutanan bisa melakukan penangkapan dan penahanan.
Namun, di KUHAP baru pula terdapat Pasal 363 yang menyatakan saat UU ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai peraturan kewenangan dan penyidik tertentu, tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan.
"Nah, situasinya bertentangan. Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Kehutanan menyatakan mereka punya kewenangan. Tapi di Undang-Undang KUHAP, tidak punya kewenangan," kata Isnur.
Dia lalu berujar, "Maka Prabowo dengan ini berarti membiarkan terjadi kekacauan dalam penanganan itu. Bahaya sekali."
(isa/isn)