Razman Nasution Tetap Dihukum 1,5 Tahun Bui Terkait Kasus Hotman Paris

CNN Indonesia
Minggu, 23 Nov 2025 15:30 WIB
Razman Arif Nasution tetap divonis 1,5 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menghukum Advokat Razman Arif Nasution dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, Minggu (23/11).

Perkara nomor: 223/PID.SUS/2025/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Istiningsih Rahayu dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi. Panitera Pengganti Tri Sulistiono. Putusan dibacakan pada Senin, 17 November 2025.

Razman diproses hukum atas kasus pencemaran nama baik terhadap Advokat Hotman Paris Hutapea. Putusan pengadilan menyebut Razman juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis 1,5 tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Razman dihukum dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK