Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Bayi di Luwu Emosi dan Mabuk
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan bayi berusia 2,9 tahun hingga tewas di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dalam kondisi emosi dan mabuk saat melakukan aksi bengisnya.
Pelaku inisial R (28) diketahui merupakan kekasih dari ibu korban.
"Iya dugaan awal adanya kekesalan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/11).
Ibnu menerangkan bahwa sebelum peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku sempat melakukan pesta minuman keras bersama rekannya.
"Pelaku enggak bisa kontrol emosinya, sebelumnya pelaku juga sempat minum balo (tuak) dengan temannya," jelasnya.
Sementara ini, kata Ibnu penyidik PPA Satreskrim Polres Luwu telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan bayi hingga korban meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Peristiwa terjadi di rumah kontrakan pelaku Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Kamis (21/11) sekitar pukul 21.00 WITA, bermula ketika ibu korban mendapatkan kabar dari pelaku jika korban tidak sadarkan diri.
"Saat itu, ibu korban sedang bekerja lalu menerima pesan dari pelaku yang mengabarkan anaknya pingsan," ujarnya.
Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah tiba di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Ibu korban melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap.
"Pelaku mengaku menganiaya korban dengan menggunakan gagang sapu dan kayu. Informasi dari ibu korban juga menguatkan dugaan bahwa tindak kekerasan terhadap korban sudah sering terjadi sebelumnya," ungkapnya.
(mir/dna)