Kurir Pembawa Ekstasi Senilai Rp207 M dalam Laka Tol Lampung Ditangkap

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2025 04:15 WIB
Bareskrim Tangkap Kurir Ratusan Ribu Ekstasi yang Kabur saat Kecelakaan di Tol Lampung
Ilustrasi. Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap kurir atau pengemudi mobil yang melarikan diri usai terlibat kecelakaan di Tol Lampung, saat sedang membawa ratusan ribu narkoba jenis ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut kurir bernama Muhamad Rafi itu ditangkap di Sangereng, Ranca Buaya, Tangerang.

"Penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung," kata Eko kepada wartawan, Senin (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan pada April 2013.

"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram," ucapnya.

Selain tersangka Rafi, ia menyebut penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sebagai pengendali kurir yaitu orang yang mengendalikan pergerakan tersangka Muhammad Raffi," ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku telah mengambil alih temuan 34 bungkus ekstasi senilai Rp207 miliar yang ditemukan dari insiden kecelakaan di Tol Lampung, pada Kamis (20/11).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengambilalihan kasus tersebut dilakukan sejak Jumat (21/11) kemarin.

Ia menjelaskan hal itu dilakukan karena kasus peredaran ekstasi ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi dengan peredaran yang besar yakni sebanyak 207 ribu ekstasi.

"Karena perkara itu perlu percepatan penanganan perkara sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi untuk percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan dari total barang bukti ekstasi yang diestimasi tersebut kurang lebih senilai Rp207,5 miliar.

"Yang mana potensi korban jiwa yang diselamatkan sebanyak 207.529 jiwa," tuturnya.

Di sisi lain, ia juga menyinggung adanya lencana logo Polri yang ditemukan yang penyidik dari mobil pembawa ratusan ribu ekstasi tersebut. Ia menyebut dari keterangan pelaku lencana itu didapatnya sudah berada di dalam mobil saat dibeli.

"Lencana tersebut merupakan souvenir yang bisa di beli dimana saja khususnya toko perlengkapan TNI/Polri sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi manapun," jelasnya.

(tfq/dna)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER