Yusril: Rehabilitasi Prabowo untuk Guru Luwu Utara Tak Batalkan Pidana

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2025 08:30 WIB
Menko Yusril menegaskan rehabilitasi dua guru di Luwu Utara oleh Prabowo hanya memulihkan status PNS, bukan membatalkan putusan pidana.
Menko Yusril menegaskan rehabilitasi dua guru di Luwu Utara oleh Prabowo hanya memulihkan status PNS, bukan membatalkan putusan pidana. Arsip Istimewa
Makassar, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menekankan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap dua guru di Luwu Utara hanya memulihkan status keduanya sebagai ASN, bukan membatalkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Yang direhabilitasi oleh Presiden itu adalah kedudukannya sebagai PNS. Bukan memberikan rehabilitasi terhadap tindak pidananya. Jadi kedudukannya sebagai PNS itu yang dikembalikan," tegas Yusril di Makassar, Senin (24/11).

Ia menjelaskan bahwa pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis sebagai guru tidak tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, ia menegaskan bahwa konsekuensi dari putusan MA diatur dalam undang-undang ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau PNS atau ASN itu diputus bersalah oleh pengadilan pidana, maka dia diberhentikan tidak hormat dari jabatannya," jelasnya.

Yusril kemudian menilai pemberhentian yang diklaim berlandaskan pidana oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah.

"Karena diputus bersalah dalam dakwaan yang dituduhkan, maka Gubernur memberhentikan tidak hormat. Jadi Gubernur benar, dia melaksanakan undang-undang ASN," katanya.

Namun, Yusril memastikan dua guru di Luwu Utara tersebut dapat kembali menjalankan tugas profesinya di sektor pendidikan sebagaimana mestinya. Ia pun memastikan proses rehabilitasi guru Rasnal dan Abdul Muis setelah dipecat akan segera dituntaskan.

"Saya sudah memberikan arahan kepada Gubernur untuk segera mengaktifkan kembali kedua guru yang bersangkutan. Dan tadi pagi saya mendapat kabar katanya langkah-langkah ke arah itu sudah dilakukan," kata Yusril.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman kepada dua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, setelah mereka diduga mengantongi Rp 11 juta dari total iuran komite sekolah sekitar Rp 770 juta.

Keduanya dianggap melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang pendidik menjadi anggota komite sekolah, serta mencatat dugaan bahwa siswa yang tidak membayar iuran tidak mendapatkan kartu ujian semester.

Kedua guru tersebut juga dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya dinilai menerima gratifikasi. Rasnal dan Abdul Muis divonis satu tahun penjara.

(mir/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER