DPR Resmi Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi UU
Rapat Paripurna ke-9 DPR masa sidang II 2025-2026 secara resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang, Kamis (25/11).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri 292 dari total 479 anggota DPR. Dari jumlah tersebut 152 hadir langsung, dan 140 hadir daring.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. Apakah dapat disetujui menjadi UU?" Kata Dasco meminta persetujuan peserta rapat, "setuju," jawab mereka kompak.
RUU Pengelolaan Ruang Udara sebelumnya telah dibahas dan disetujui di tingkat satu pada Komisi I DPR, pada Rabu (17/11). Sebanyak delapan atau seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri dari 6 bab dan 35 Pasal. Ketua Pansus RUU tersebut, Endipat Wijaya menjelaskan RUU Pengelolaan Udara antara lain mengatur sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat. RUU itu, kata dia, menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara.
Kemudian, RUU juga mengatur penetapan status kawasan udara perlu memerhatikan penerbangan sipil.
"Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace yaitu konsep yang menawarkan solusi di mana ruang udara tidak lagi secara kaku melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel," kata Endipat.
Selain itu, RUU juga mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan Negara Republik Indonesia.
"Mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat spesifik dan terintegrasi dalam UU tentang pengelolaan ruang udara," imbuh Endipat.