Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa total sekitar 40 saksi di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan puluhan saksi itu berasal dari pihak birokrasi dan swasta.
"Udah 40-an. 40 lebih mungkin, hampir 40-an [saksi]," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Selasa (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Anang tidak mengungkap secara detail ihwal siapa saja saksi yang telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di perkara pajak ini.
Termasuk, ketika dikonfirmasi apakah ada pejabat tinggi Kementerian Keuangan yang sudah dimintai keterangan dalam kasus itu.
"Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada," katanya.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Dalam kasus ini sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD).
Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.