Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo (SU) di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Suryo yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak itu diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (25/11) kemarin.
"Saksi yang diperiksa SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Suryo, penyidik juga turut mengambil keterangan dari Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Diketahui Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Dalam kasus ini sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD).
Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.