Syuriyah PBNU: Surat Edaran soal Gus Yahya Benar dan Sah

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2025 21:00 WIB
Syuriyah PBNU mengatakan surat edaran berisi pernyataan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum adalah sah dan benar.
Syuriah PBNU mengatakan surat edaran berisi pernyataan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum adalah sah dan benar. (CNN Indonesia/Abdussaleem Muhammad)
Jakarta, CNN Indonesia --

Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan surat edaran berisi pernyataan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum adalah sah dan benar.

"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yaitu Kiai Haji Afifuddin Muhajir dan juga Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yaitu Kiai Haji Tajul Mafakhir adalah benar. Adalah benar dan sah," kata Katib Syuriah PBNU Sarmidi Husna dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11).

Namun, ia mengatakan bahwa ada kendala teknis terkait dengan stempel pengesahan di surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuman, memang ada kendala teknis, nanti Mas Nur Hidayat yang akan menjelaskan, hingga saat ini surat itu belum bisa di-stempel digital. Nah itu secara Digdaya (sistem digital NU) itu belum bisa di stempel digital. Makanya, yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draft-nya," jelasnya.

Sebelumnya, terjadi tarik menarik kendali kekuasaan di dalam tubuh PBNU.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran berisi pernyataan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum.

Dalam surat edaran terbaru disebut bahwa Rais Aam memegang penuh kendali PBNU di tengah kekosongan ketua umum.

Surat edaran terbaru PBNU bercap tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/202, Tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah, 20 November 2025.

Sementara di sisi lain, Gus Yahya menolak keabsahan surat tersebut. Gus Yahya menegaskan posisinya sebagai ketum hanya bisa digantikan lewat mekanisme muktamar.

"Bahwa surat (edaran) itu adalah surat yang tidak sah, karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan draft, maka itu berarti tidak sah, dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah," kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).

(fam/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER