PN Jakpus Tolak Gugatan Indobuildco, Hotel Sultan Sah Milik Negara

CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2025 19:28 WIB
Hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terkait Hotel Sultan. Negara dinyatakan sebagai pemilik sah lahan, HGB hapus sejak 2023.
Hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terkait Hotel Sultan. Negara dinyatakan sebagai pemilik sah lahan. (Foto: CNN Indonesia/Feby Febrina Nadeak)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait kepemilikan Hotel Sultan yang diklaim berdiri di atas tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

Lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim ketua Guse Prayudi menyatakan negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesimpulan perkara 208: Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto, Jumat (28/11).

Gugatan tersebut dibacakan secara e-court oleh Majelis Hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis, Zeni Zenal Mutaqin dan Ledis Meriana Bakara, serta panitera pengganti Ambar Arum Dahliani.

Majelis hakim menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Sementara, lewat Perkara 287, PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar US$ 45.356.473 yang dikonversi ke rupiah saat dibayar.

"Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530.000," kata Sunoto.

Pemerintah dengan Indobuildco memang tengah bersengketa terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco bersikukuh masih menguasai hak guna bangunan (HGB) atas Hotel Sultan hingga 2053.

Kuasa hukum dari PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan perusahaan milik Pontjo Sutowo itu seharusnya diberikan prioritas untuk memperbaharui HGB Hotel Sultan hingga 30 tahun lagi. Terlebih, hak mereka sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.

"Pasal 37 (ayat 1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, diberikan (HGB) 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun. Iya, betul (masih bisa berlaku sampai 2053)," kata Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Oktober 2024 lalu.

"HGB PT Indobuildco belum pernah dibatalkan oleh pengadilan atau belum pernah dicabut haknya. Oleh karena itu, masih berhak untuk pembaharuan 30 tahun lagi (sampai 2053)," sambungnya.

Sementara itu, Kementerian Investasi menyebut izin usaha PT Indobuildco saat ini adalah HGB atas Hotel Sultan bermasalah. HGB yang bermasalah itu berdampak pada perizinan Pontjo Sutowo mengelola hotel tersebut.

(thr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER