Indonesia menyalip Thailand dan menduduki peringkat pertama se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025.
Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang, karena faktor lingkungan geografis (alam, manusia, atau kombinasinya), memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.
Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan capaian ini mengukuhkan komitmen Indonesia untuk memberikan pelindungan terhadap produk khas yang menjadi keunggulan pada setiap daerah.
Menurutnya, hal ini tidak lepas dari sinergi pemerintah pusat, daerah, asosiasi atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
"Indikasi geografis saat ini telah menjadi instrumen penting dalam mengangkat potensi lokal ke level internasional. Ini merupakan bukti bahwa produk-produk asli daerah memiliki nilai ekonomi yang kuat ketika dilindungi dan dikelola dengan baik. Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual berbasis komunitas," ujar Supratman di Jakarta, Jumat (28/11).
Berdasarkan data DJKI, dari dalam negeri, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah indikasi geografis terdaftar terbanyak dengan 24 produk, disusul oleh Nusa Tenggara Timur sebanyak 21 dan Jawa Timur 18 produk terdaftar.
Ketiganya konsisten menjadi pusat pertumbuhan indikasi geografi karena kemampuan mereka menjaga standar produksi, kualitas, dan tradisi yang menguatkan karakter khas tiap produk.
Sementara itu, berdasarkan jenisnya, hasil pertanian dan perkebunan mendominasi jumlah indikasi geografis terdaftar, yakni sebanyak 164 produk dengan Kopi Arabika Kintamani Bali sebagai produk yang kali pertama didaftarkan dari jenis tersebut.
Selanjutnya disusul oleh hasil kerajinan tangan sebanyak 57, kelautan dan perikanan 17, serta hasil kehutanan dan peternakan masing-masing empat produk.
Supratman mengatakan capaian ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi pemerintah untuk terus menggali potensi indikasi geografis yang ada di Indonesia.
"Indonesia merupakan negara megabiodiversitas terbesar kedua di dunia, kami yakin masih lebih banyak lagi produk-produk khas daerah yang dapat berpotensi dilindungi indikasi geografisnya. Pelindungannya dapat menjadi strategi dalam meningkatkan daya saing produk lokal sebagai sumber peningkatan ekonomi di daerah," kata Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmen DJKI untuk terus meningkatkan dan memperkuat layanan dan pendampingan untuk pendaftaran indikasi geografis.
"Saya berharap Indonesia tidak hanya memimpin dari sisi jumlah seperti saat ini, tetapi juga menjadi yang terbaik dalam tata kelola, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan ekonomi dari Indikasi Geografis. Ini bagian dari upaya kita menjadikan kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi nasional," ujar Hermansyah.
(har)