Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyediakan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik. Dengan kehadiran MPP, warga tidak perlu datang ke kantor dinas satu per satu.
Saat ini, warga cukup datang ke satu tempat, yaitu MPP, untuk menyelesaikan berbagai keperluan, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga. Melalui layanan yang terpusat, proses pengurusan menjadi lebih cepat dan praktis bagi warga.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Wahyu Adhiwijaya mengatakan, MPP menyediakan berbagai layanan dari sejumlah dinas, mulai dari pembuatan administrasi kependudukan, perizinan, hingga berbagai layanan lainnya. Secara keseluruhan terdapat sekitar 33 tenant dari masing-masing instansi.
"Kita ada sekitar 33 atau 34 tenant di sini. Pelayanan dari dinas-dinas ada di sini, seperti Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, sampai PUPR juga ada. Jadi semua ada di sini," kata Wahyu yang juga koordinator MPP Kabupaten Indramayu, Rabu (12/11).
Tak hanya pemerintah daerah, MPP di Kabupaten Indramayu juga turut menghadirkan berbagai layanan lain seperti bank, BPJS, hingga PLN. Kehadiran MPP diharapkan dapat mendorong pelayanan yang lebih baik dan mudah bagi masyarakat.
"Tujuan adanya MPP ini memang untuk memudahkan masyarakat," kata Wahyu.
Sementara itu, seorang warga, Irman, menilai keberadaan MPP sangat memudahkan masyarakat karena berbagai layanan tersedia dalam satu tempat, baik dari instansi pemerintah daerah maupun lembaga lainnya.
MPP Kabupaten Indramayu berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Pekandangan, Kecamatan Indramayu. Pelayanan dibuka setiap hari Senin hingga Jumat.
(-/-)