Purnawirawan Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Klaim Diperintah Atasan

CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2025 20:24 WIB
Kepala Badan Pertahanan Kemenhan 2015-2017 mengklaim cuma menjalankan perintah atasa terkait pengadaan satelit yang kini diduga korupsi.
Ilustrasi. Tersangka korupsi satelit Kemenhan dilimpahkan ke JPU. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Laksamana Muda atau Laksda (Purn) TNI, Leonardi mengklaim dirinya tidak melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.

Leonardi selaku Kepala Badan Pertahanan Kemenhan tahun 2015-2017 menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah atasannya saat melakukan pengadaan satelit tersebut.

"Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan dan atasan saya sudah melaksanakan ratas di depan presiden dengan program ini," kata Leonardi kepada wartawan, Senin (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, saya tidak menerima sepeserpun duit. Saya tidak melakukan korupsi," sambungnya.

Leonardi juga menyanpaikan dalam program pengadaaan satelit ini pun tidak ada kerugian negara yang terjadi. Sebab, anggaran yang direncanakan belum dikeluarkan.

"Belum ada searah keluar anggaran sama sekali, tidak ada kerugian negara," ucap dia.

Tiga tersangka dilimpahkan ke JPU

Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021 ke jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas, Senin (1/12).

Ketiga tersangka tersebut yakni Gabor Kuti selaku Presiden Navayo Internasional AG, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara dan Laksamana Muda (Purn) Leonardi.

Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Sehubungan dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Penuntut Koneksitas. Maka sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3, Pasal 138 Ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik Koneksitas akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Andi kepada wartawan, Senin.

Disampaikan Andi, untuk selanjutnya penahanan terhadap tersangka Leonardi akan dilakukan di Puspom Angkatan Laut. Sedangkan tersangka Thomas dilakukan penahanan di Lapas Salemba karena dia juga merupakan terpidana di kasus lainnya.

Sementara, tersangka Gabor Kuti yang merupakan WNA Hungaria dilakukan pelimpahan tanpa dihadirkan (in absentia) karena masih dalam pengejaran. Gabor diketahui juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian untuk barang bukti yang ikut diserahkan antara lain dokumen pengadaan satelit dan unit perangkat user terminal. Selain itu, ada 550 telepon genggam merek Vestel serta komponen server yang belum dirakit.

Setelah pelimpahan, kewenangan penahanan dan penanganan perkara beralih ke tim penuntut koneksitas Oditur Militer.

"Untuk dapat dengan dilimpahkan ke Pengadilan (Militer) untuk disidangkan," ucap Andi.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER