Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Dipanggil KPK Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 02 Des 2025 09:13 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi pengadaan iklan BJB. (CNNIndonesia/Mundri Winanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada hari ini, Selasa (2/12).

RK dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (2/12).

Belum ada konfirmasi dari RK apakah akan memenuhi panggilan penyidik tersebut atau tidak. Meskipun begitu, Budi meyakini RK akan bersikap kooperatif.

"Kami meyakini pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini, jadi kita sama-sama tunggu," imbuhnya.

Ini merupakan kali pertama RK dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi setelah rumah kediamannya digeledah pada 10 Maret 2025.

Dalam proses berjalan dan berkaitan dengan RK, KPK sudah memeriksa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024-2029 Ilham Akbar Habibie.

Asep menjelaskan penyidik hingga saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti.

"Kami ingin supaya ada banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil, red.). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 25 September 2025.

Sejauh ini sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Mereka ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK