Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengaku menggunakan uang pribadi untuk mencicil mobil Mercedes Benz 280 SL milik Ilham Akbar Habibie.
Hal itu disampaikan RK setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12) sore.
"Iya semuanya dana pribadi," kata RK saat dikonfirmasi mengenai mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RK mengklaim tidak mengetahui pengadaan iklan di Bank BJB. Ia pun membantah telah menerima aliran uang terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK tersebut.
Dia pun mengaku lega karena pada akhirnya bisa memberikan keterangan langsung di hadapan penyidik
"Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri," tutur dia.
"Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi," sambungnya.
Belum ada keterangan dari KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap RK hingga berita ini ditulis.
Dalam prosesnya, penyidik sempat menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari saksi Ilham Akbar Habibie. Uang tersebut merupakan cicilan mobil Mercedes Benz 280 SL yang dijual ke RK.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb.
Mereka ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
(fra/ryn/fra)