Nasabah Mirae Asset Kehilangan Investasi Bantah Bagikan Akun
Korban dugaan ilegal akses dari sekuritas Mirae Asset membantah membagikan akun kepada pihak lain hingga berujung hilangnya uang investasi puluhan miliar.
Hal tersebut disampaikan pengacara para korban, Krisna Murti merespons jawaban Mirae Asset yang menuding ada penyerahan akun sekuritas yang menjadi kelalaian para nasabah.
"Klien kami mengetahui adanya ilegal akses setelah mendapat notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh klien," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/12).
Krisna mengatakan setelah mengetahui adanya akses ilegal para korban juga telah meminta Mirae Asset untuk melakukan hold settlement agar dana tidak keluar (T+2).
Akan tetapi, kata dia, laporan para korban tidak segera ditindaklanjuti Mirae dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menahan settlement. Akibatnya dana nasabah tetap keluar.
Ia mengklaim peristiwa akses digital secara ilegal itu terjadi berulang kali. Beberapa kliennya telah mengalami kejadian serupa dalam rentang waktu yang berbeda-beda.
"Penegasan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang menyatakan memandang serius setiap isu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan nasabah itu adalah tidak benar," ujarnya.
Oleh sebab itulah, Krisna mengatakan para korban memutuskan melapor ke Bareskrim Polri. Menurutnya kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan investigasi internal karena telah terjadi kehilangan dana dengan jumlah yang besar.
"Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan permasalahan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," jelasnya.
Di sisi lain, Krisna menilai Mirae Asset dari awal tidak menunjukkan sikap serius menangani permasalahan ilegal akses ini. Hal itu dikarenakan mereka tidak pernah berkoordinasi terkait laporan transaksi yang tidak wajar dan tidak sah kepada BEI, KSEI, maupun kepolisian sebagai langkah pencegahan.
"Kami akan tetap maju dan kami akan mengambil seluruh upaya hukum yang dianggap perlu tanpa dikecualikan guna melindungi dan membuat terang permasalahan dugaan tindakan illegal access yang terjadi di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa bahwa saat ini tengah berlangsung investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman," kata Mirae Asset.
Perusahaan menyatakan, akan mengambil langkah hukum bila investigasi membuktikan adanya tindakan yang merugikan Mirae. Perusahaan memastikan, sistem internalnya aman dan dijalankan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
"Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah," lanjut Mirae Asset.
Lihat Juga : |
Sebelumnya sejumlah korban yang menyatakan sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri lantaran mengaku menjadi korban akses ilegal.
Akibat akses ilegal itu, para korban mengalami kehilangan uang investasi senilai Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp90 miliar.
Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(tfq/fra)