17 Prajurit TNI Nagekeo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Prada Lucky
Tujuh belas prajurit TNI Angkatan Darat Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif 834/WM) Nagekeo akan menghadapi sidang tuntutan kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo, Rabu (3/11).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yuliantoakan, akan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sedangkan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor CHK Wasinton Marpaung.
"Hari ini sidang tuntutan untuk 17 terdakwa dengan Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, sidang akan dimulai pukul 10.00 WITA," kata Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto dalam keterangannya.
Dia mengatakan sidang tuntutan ini digelar setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dilakukan pada persidangan sebelumnya.
Untuk sidang tuntutan dengan berkas perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM, Lettu Inf Ahmad Faisal dan berkas perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, akan digelar Kamis (4/12).
Pantauan CNNIndonesia.com di Pengadilan Militer III-15, sejak pukul 09.00 keluarga Prada Lucky Saputra Namo termasuk ibu almarhum, Sepriana Paulina Mirpey sudah berada di lokasi sidang untuk mengikuti sidang tuntutan tersebut.
Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga di antaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orang tua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, pada Kamis (7/8).
Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran.
(isn/ely/isn)