Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tim penyidik saat ini masih mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
"Sampai saat ini ya saya yakin rekan-rekan semua tahu bahwa tim masih ada di luar negeri. Mereka sedang mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk bisa memastikan bahwa terkait dugaan-dugaan yang sedang didalami oleh penyidik itu sesuai dengan kondisi di lapangannya," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menyebut para penyidik kemungkinan pulang ke Indonesia akhir pekan ini. Setelah itu, hasil laporan penyidik akan dikaji dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau kegiatan lain.
"Harapan kami, mereka mungkin diperkirakan baru minggu depan ya, atau mungkin minggu ini, akhir minggu inilah baru pulang ke Indonesia," ujarnya.
"Nah setelah itu baru nanti laporannya pasti akan kami kaji, dilaporkan kepada pimpinan. Nah, dari situlah apakah ada tindak lanjut untuk pemeriksaan atau mungkin ada kegiatan tambahan dan lain-lain, keputusannya adalah setelah itu," sambungnya.
Namun, Setyo mengaku belum bisa memastikan kapan pihaknya menetapkan tersangka korupsi kuota haji tersebut.
"Saya kira relatif lah itu. Cepat atau lambat atau lama, ya relatif. Karena kalau misalkan kita percepat tapi kemudian secara pembuktian masih ada yang kurang, ya nanti kekhawatirannya kan malah proses penyidikannya akan sedikit banyak membuat tambahan pekerjaan buat para penyidik. Tapi kalau sudah detail semuanya, lengkap semuanya, saya yakin perjalanan penyidikan akan lebih mudah," ujarnya.
Kasus Korupsi kuota haji sudah dalam tahap penyidikan. KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Di antaranya ialah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel yakni Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Diketahui berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Seharusnya, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Jumlah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai Menteri Agama saat itu.
(fra/fam/fra)