Pelaku Pengeroyokan di Toraja Disanksi Bersihkan Gereja Dua Bulan

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 02:00 WIB
Ilustrasi. Empat pemuda pelaku pengeroyokan di Tana Toraja disanksi bersihkan Gereja selama dua bulan. (iStockphoto/Nastco)
Jakarta, CNN Indonesia --

Empat pemuda di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang terlibat kasus pengeroyokan dijatuhi sanksi membersihkan gereja selama dua bulan. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sanksi tersebut berupa kewajiban untuk membersihkan rumah ibadah gereja selama dua bulan," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (3/12).

Keputusan itu diberikan sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap empat tersangka: DLA (18), GHP (18), YTR (19), dan YPD (18). Mereka menganiaya korban berinisial RBS (24).

"Penghentian penuntutan melalui RJ disetujui karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, termasuk ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun," ujar Didik.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

"Para tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali dan bukan residivis. Telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh agama," jelasnya.

Didik menambahkan, permohonan RJ diajukan sebagai upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan yang diharapkan mampu memulihkan keadaan sekaligus memberikan efek jera melalui sanksi sosial.

"Penyelesaian perkara melalui RJ untuk kasus di Rantepao ini tidak hanya menghentikan penuntutan, tetapi juga memastikan adanya pemulihan hubungan dan tanggung jawab sosial melalui sanksi membersihkan rumah ibadah," pungkasnya.

(mir/tis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK