MA Perberat Vonis Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman seorang penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama menjadi 12 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual.
"Kasasi Penuntut Umum NOF. Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (4/12).
Perkara nomor: 11858 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Liza Utari. Putusan dibacakan pada Selasa, 25 November 2025.
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi Majelis," masih dilansir dari laman Kepaniteraan MA.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan Pengadilan Tinggi (PT) NTB menghukum Agus dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Agus dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya ingin Agus dihukum dengan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
(ryn/gil)