DPR Akan Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan Usai Rapat Bareng Raja Juli
Komisi IV DPR menyepakati akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) alih fungsi lahan merespons tragedi bencana banjir dan longsor hebat di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Kesepakatan itu menjadi salah satu poin kesimpulan dalam rapat bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kamis (4/12).
Panja akan mulai bekerja usai akhir masa reses awal 2026 mendatang.
"Komisi IV DPR RI akan membentuk Panitia Kerja atau Panja Alih Fungsi Lahan sebagai respons terhadap masifnya kasus alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan," kata Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.
Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi IV mendorong Kementerian Kehutanan mengevaluasi tata kelola pengelolaan hutan di seluruh Indonesia.
Rapat juga mendorong Kemenhut segera merehabilitasi hutan di daerah-daerah lahan kritis. Upaya itu untuk memulihkan fungsi ekologis dan meningkatkan daya tampung lingkungan hidup.
Komisi IV, lanjut Titiek, juga mendesak Kemenhut segera menindak perusahaan pemegang perizinan yang terbukti berkontribusi menyebabkan banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Terakhir, Komisi IV DPR mendesak Kemenhut mengambil langkah tegas dengan melarang dan menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon di hutan alam.
"Sesuai Pasal 61 Peraturan DPR RI tentang Tatib menyebutkan bahwa keputusan maupun kesimpulan rapat kerja bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib untuk dilaksanakan," kata Titiek.
"Oleh karena itu, kami menegaskan kembali seluruh komitmen dan tindak lanjut yang disampaikan dalam rapat harus direalisasikan secara konsisten bukan berhenti dari pernyataan semata," imbuhnya.
(fra/ryn/fra)