Eks Pegawai Universitas Mataram Hamili Mahasiswi Divonis 12 Tahun Bui
Vonis pidana hukuman 12 tahun penjara dijatuhkan terhadap Semah, eks pegawai Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena terbukti menghamili seorang mahasiswi hingga melahirkan seorang anak.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya membenarkan vonis pidana tersebut sesuai yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, betul. Putusannya 12 tahun penjara sesuai yang ditampilkan dalam data SIPP," katanya mengutip Antara, Jumat (5/12).
Dalam amar putusan perkara nomor: 540/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 4 Desember 2025, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa Semah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain menetapkan pidana hukuman, majelis hakim turut menjerat terdakwa pidana denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Putusan ini terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Namun, majelis hakim memiliki pendapat sama dengan penuntut umum terkait pembuktian perbuatan pidana terdakwa Semah.
Dalam perkara ini, penuntut umum menguatkan perbuatan pidana terdakwa dengan mencantumkan barang bukti buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dari anak korban yang lahir dari hasil berhubungan dengan terdakwa.
(tim/dal)