Pejabat Dinas Pertanian Toraja Utara Jadi Tersangka Korupsi Irigasi

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Des 2025 05:45 WIB
Kepala Bidang Sarana Dinas Pertanian Toraja Utara, TR, ditetapkan tersangka korupsi proyek irigasi. Kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. TR ditahan 20 hari.
Ilustrasi. Kepala Bidang Sarana Dinas Pertanian Toraja Utara, TR, ditetapkan tersangka korupsi proyek irigasi. Kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. TR ditahan 20 hari. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Makassar, CNN Indonesia --

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, inisial TR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan pada Dinas Pertanian Toraja Utara tahun 2024.

"Kejari Tana Toraja secara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial TR yang merupakan pelaksana kegiatan dan koordinator lapangan tim teknis dalam pekerjaan irigasi perpipaan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH dalam rilisnya, Sabtu (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran irigasi perpipaan tahun 2024 yang bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian. Kemudian Kabupaten Toraja Utara mendapatkan alokasi Rp8 miliar dengan realisasi Rp7,92 miliar untuk tiga item kegiatan.

"Kegiatan ini dilaksanakan pada 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III," ujarnya.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dengan modus, TR mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli material pipa pada toko tertentu yang sebelumnya telah bekerja sama dengannya.

"Harga material telah dinaikkan (mark-up) oleh TR sehingga pembelian dilakukan tidak sesuai nilai wajar, TR menyusun laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari praktik mark-up dan rekayasa laporan tersebut, TR mengambil keuntungan pribadi," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK, kata Frendra, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar akibat perbuatan tersangka.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.

Akibat perbuatannya, TR dijerat dengan ketentuan, primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mir/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER