Kemendagri Tak Terima Izin Umrah Bupati Aceh Selatan

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Des 2025 14:05 WIB
Banjir di Provinsi Aceh. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak menerima izin umrah saat bencana banjir dan longsor yang diajukan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan izin atau cuti tersebut diajukan Mirwan kepada Kemendagri melalui Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Namun, orang nomor satu di Aceh itu tidak memberikan restu kepada Mirwan.

"Pak Gubernur (Mualem) merespons permohonan izin itu (umrah) yang diajukan, dibalas juga oleh pak gubernur. Intinya, mempertimbangkan kondisi daerah yang terdampak bencana ini, maka proses permohonan izin bupati ke Kementerian Dalam Negeri tidak bisa dilanjutkan," jelas Benni saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Sabtu (6/12).

"Jadi, Pak Gubernur (Mualem) tidak memproses izin itu sampai ke Kementerian Dalam Negeri. Kepala daerah itu kalau mau keluar negeri harus izin. Kondisi seperti ini bisa dikatakan bahwa Pak Bupati Aceh Selatan (Mirwan MS) melaksanakan ibadah umrah tanpa izin," tegasnya.

Benni mengaku Kemendagri awalnya memonitor dari media massa terkait kabar Mirwan meninggalkan Aceh Selatan di saat bencana banjir. Pihaknya langsung gerak cepat mengonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Menurut data yang diperoleh Kementerian Dalam Negeri, Mirwan mengajukan izin umrah untuk 2 Desember 2025 hingga 12 Desember 2025. Akan tetapi, Benni menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah memerintahkan Mirwan segera pulang ke Aceh.

"Pak Mendagri (Tito) kemarin sudah langsung telepon yang bersangkutan (Bupati Aceh Selatan Mirwan MS), suruh pulang. Menteri Dalam Negeri langsung merespons dan menghubungi yang bersangkutan untuk segera kembali ke tanah air, kembali ke Aceh," ungkap anak buah Tito tersebut.

"Jadi, tim Kemendagri sudah terbang ke Aceh. Kita berharap pas beliau (Mirwan MS) pulang, langsung kita mau periksa. Jadi, kita ada pemeriksaan karena beliau meninggalkan Aceh Selatan. (Pemeriksaan dan sanksi) sesuai aturan yang berlaku," sambung Benni.

Kemendagri kecewa dengan aksi Mirwan MS yang nekat meninggalkan Aceh Selatan di saat daerah tersebut dilanda bencana banjir dan longsor. Menurut Benni, kepala daerah seharusnya hadir di tengah-tengah masyarakat terdampak.

(skt/bac)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK