WNA China Selundupkan Serbuk Nikel Lewat Bandara IWIP Maluku
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial MY ditangkap di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, karena menyelundupkan bahan mineral.
MY ditangkap oleh Satgas Terpadu, pada Jumat (5/12) kemarin, usai kedapatan membawa 5 bungkus serbuk nikel campuran dan 4 bungkus serbuk nikel murni ke dalam pesawat Super Air Jet menuju Manado.
"Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait," ujar Satgas dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12).
Lebih lanjut, aktivitas penyelundupan bahan mineral yang dilakukan WNA Cina itu juga telah terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar yang bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan.
Diketahui Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kendati demikian dari hasil evaluasi Bandara IWIP belum memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang.
Sebagai tindak lanjut, sejak 29 November 2025 di Bandara IWIP, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta karantina kesehatan.
Lewat Satgas Terpadu itulah pengawasan di Bandara IWIP terus ditingkatkan agar setiap aktivitas penerbangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(agt)