Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara empat orang terdakwa kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis seputar demonstrasi Agustus lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa tersebut ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3junctoPasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 , atau dakwaan keempat Pasal 76HjunctoPasal 15junctoPasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fajar Seto Nugroho, Selasa (9/12).
PN Jakarta Pusat saat ini juga tengah menyidangkan setidaknya 25 terdakwa kasus dugaan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi bulan Agustus lalu.
Surat dakwaan puluhan terdakwa tersebut sudah dibacakan pada Kamis, 20 November 2025.