Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut kayu gelondongan berbagai yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung bukan berasal dari arus banjir di Sumatra.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi mengatakan hal itu berdasarkan hasil pengecekan Polda Lampung bersama Balai PHL.
"Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatra," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menyebut kayu itu berasal dari kecelakaan kapal tug boat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai, Sumatra Barat.
Kata dia, perusahaan itu telah mendapat izin dari Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
"Mesin tug boat mati dan terkena badai sejak 6 november 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tugboat tersebut," ucap Ade.
Ade juga turut menerangkan barcode pada kayu gelondongan tersebut merupakan penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
"Barcode di kayu adalah penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging)," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menyebut Kemenhut dan Polda Lampung akan menjelaskan secara detail terkait temuan kayu itu dalam konferensi di Bandar Lampung sore nanti.
Sebelumnya, sebanyak 4.800 kubik kayu berbagai jenis asal Sumatra Barat (Sumbar) masih terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Terdapat label barcode bertuliskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada kayu-kayu gelondongan tersebut.
Mengutip detikcom, label berwarna kuning ditemukan di beberapa batang kayu. Selain bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, terdapat juga nama perusahaan dilabel tersebut bernama PT Minas Pagai Lumber.
Kemudian di bawah barcode yang terdapat pada label tersebut, ada logo SVLK Indonesia dimana SVLK adalah kepanjangan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap kayu-kayu tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap anak buah kapal (ABK).
"Ya, kita sedang kerjasama dengan pihak Kementerian Kehutanan ya, untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki, disampaikan kepada kita. Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak," kata Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, Senin (8/12).
(dis/isn)