Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meregister perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2019-2022.
Dalam kasus ini terdapat empat terdakwa yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka yakni mantan Mendikbud Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Masing-masing mendapatkan nomor register 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST untuk Nadiem Anwar Makarim, 148 Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST untuk Ibrahim Arief
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian 149 Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST untuk Sri Wahyuningsih, dan 150 Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST untuk Mulyatsyah
"Adapun majelis hakimnya yaitu Ketua majelis Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra," kata Jubir PN Jakpus, M Firman Akbar, Selasa (9/12).
Sementara kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir berharap hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud pada tahun 2019-2022 berani menyuarakan keadilan.
"Berani menyuarakan keadilan tanpa mereka punya terkekang, tersandera dengan masalah-masalahnya. Harapan kita itu karena kita punya banyak pengalaman," katanya di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari Antara.
Ari meyakini hakim-hakim di Indonesia masih banyak yang memiliki kredibilitas, integritas, dan keberanian. Dirinya pun berharap hakim yang memiliki nilai-nilai tersebut dipilih untuk menyidangkan kasus korupsi ini.
"Supaya lebih clear dan masyarakat bisa melihat, bisa menilai sendiri nantinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ari berharap agar hakim yang menyidangkan kasus Nadiem merupakan hakim yang dapat menangani perkara dengan baik.
"Hakim-hakim yang profesional. Hakim-hakim yang punya track record (rekam jejak) yang baik," ucapnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan Nadiem Makarim beserta tiga tersangka lainnya, yakni Ibrahim Arief; Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12).
(fra/antara/fra)