15 Prajurit Kasus Prada Lucky Dituntut 6 Tahun Bui & Pecat dari TNI

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2025 14:35 WIB
Sebanyak 15 dari 17 prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky dituntut enam tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Kupang, CNN Indonesia --

Sebanyak 15 dari 17 prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dituntut enam tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI.

Sedangkan dua orang lainnya dituntut lebih tinggi yakni sembilan tahun penjara dan dipecat dari TNI AD.

Tuntutan tersebut disampaikan Oditur Militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang Rabu (10/12).

"Kami mohon agar pengadilan militer III-15 Kupang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul dan menumbuk seorang bawahan dan dengan menyakitinya mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 ayat 1 KUHPM, juncto ayat KUHPM juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 26 KUHPM serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman," kata oditur militer, Mayor CHK. Wasinton Marpaung saat membacakan tuntutan di hadapa 17 terdakwa.

Tuntutan terhadap 17 terdakwa itu masuk dalam berkas nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Dalam tuntutannya oditur menyampaikan ada 15 orang yang dituntut enam tahun penjara dan dua lainnya dituntut sembilan tahun penjara.

Para terdakwa juga dituntut mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.

Dua orang yang dituntut hukuman penjara lebih tinggi yakni Letda. Made Juni Arta Dana yang adalah terdakwa delapan dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) yang adalah terdakwa 16.

Pantauan CNNIndonesia.com di kantor pengadilan militer III-15 Kupang, sidang dengan agenda penuntutan untuk berkas perkara nomor 41 K/PM.III 15/AD/X/2025. dengan 17 orang terdakwa dengan ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Tiga oditur yang secara bergantian membacakan tuntutan adalah Letkol Chk. Yusdiharto, Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Mayor CHK. Wasinton Marpaung.

Sidang yang berlangsung di ruang utama Dilmil III-15 Kupang tersebut juga diikuti oleh keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo termasuk kedua orangtua korban yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Pelda Kristian Namo.

Para terdakwa yang dituntut enam tahun penjara antara lain :

1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Pratu Rofinus Sale
9. Pratu Emanuel Joko Huki
10. Pratu Ariyanto Asa
11. Pratu Jamal Bantal
12. Pratu Yohanes Viani Ili
13. Pratu Mario Paskalis Gomang
14. Pratu Firdaus
15. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Sedangkan dua perwira yang dituntut sembilan tahun penjara dan pemecatan adalah Letda. Made Juni Arta Dana Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han).

(ely/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK