Polisi menangkap Dirut PT Terra Drone Indonesia di sebuah apartemen Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (10/12).
Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.
Tersangka sempat menolak untuk dibawa dan berdalih dirinya sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa pada Kamis.
Namun, polisi memberikan penjelasan bahwa saat ini status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka Baru diduga berawal dari sebuah baterai drone yang terbakar.
(Sumber: Istimewa)