KPK Cegah 3 Pejabat Kemenaker ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang PNS Kementerian Ketenagakerjaan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 5 Desember 2025.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Dalam perkara sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, penyidik kemudian juga melakukan cegah ke luar negeri atau cekal kepada tiga orang dari Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Kamis (11/12) malam.
Budi mengatakan para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri ialah CFH, HR, dan SMS.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka yang dimaksud ialah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.
"Ketiganya merupakan pegawai pada Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Budi.
Dia menjelaskan salah satu bukti kuat yang ditemukan penyidik adalah adanya dugaan aliran dana terkait pengurusan K3 kepada para tersangka tersebut.
"Di antaranya itu (aliran dana). Jadi, dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, baik melalui permintaan keterangan kepada para tersangka maupun saksi-saksi lainnya, di sana penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut, itu dari pihak siapa saja," terang Budi.
"Oleh karena itu, dalam pengembangan penyidikan ini, KPK kemudian menetapkan ketiga tersangka baru tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3.
Para tersangka dimaksud ialah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020--sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025--sekarang Fahrurozi.
Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah banyak tempat dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Di antaranya dokumen, properti hingga puluhan kendaraan mewah.