Kebakaran Terra Drone, Polisi Sebut Ada Kesalahan Sistemik Manajemen
Polres Metro Jakarta Pusat menyebut ada kesalahan sistemik yang dilakukan manajemen di balik kebakaran maut Gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus) beberapa waktu lalu.
Kebakaran maut itu bersumber dari ruang tempat penyimpanan baterai drone. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa karyawan Terra Drone tidak paham tentang pengelolaan baterai-baterai drone.
"Dari semua karyawan kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham walaupun cuma penjelasan singkat, tapi tidak ada tertulis dan paham bagaimana mengelola barang, baterai tersebut, di ruangan itu bercampur dengan baterai rusak, ada baterai dan sebagainya, itu jadi satu semua," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/12) seperti dikutip dari detik.com.
Padahal, kata Susatyo, berdasarkan aturan yang ada, baterai yang mudah terbakar seperti LiPo harus disimpan secara terpisah.
Susatyo menyebut hal itu menjadi kesalahan sistemik dalam kasus tersebut.
"Sehingga dari kami ini adalah, kesalahan sistemik daripada manajemen," ujarnya.
Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana tahu betul terkait resiko baterai LiPo tersebut. Namun dia diduga lalai hingga berujung pada insiden kendaraan maut.
"Artinya, bahwa sebagai Direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai LiPo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan," tuturnya.
Selain kesalahan sistemik itu, polisi mengungkap sejumlah pelanggaran keselamatan gedung Terra Drone. Gedung itu tidak memiliki proteksi kebakaran hingga tidak adanya jalur evakuasi.
"Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," kata Susatyo.
Hasil penyelidikan, ditemukan juga berupa pelanggaran manajemen. Susatyo menyebutkan tidak ada pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut.
"Ruangan penyimpanan sempit 2x2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama," tuturnya.
Sebagai informasi, kebakaran terjadi pada Selasa (9/12) siang. Api bersumber dari ruang inventaris lantai 1 tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).
Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak disimpan ditumpuk di ruangan tersebut. Baterai itu lalu terjatuh hingga muncul percikan api dan menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan dalam ruangan tersebut. Api tersebut lalu membesar dan menjalar ke lantai gedung lainnya.
Akibat kebakaran, 22 orang meninggal dunia.
Saat ini Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
(agt)