Kronologi Kasus Dua Matel Tewas Dikeroyok 6 Polisi di Kalibata

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Des 2025 08:14 WIB
Polisi menerangkan kronologi hasil pengusutan kasus dua mata elang atau 'matel' yang dikeroyok berujung tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Polri menerangkan kronologi hasil pengusutan kasus dua mata elang atau 'matel' yang dikeroyok berujung tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). (CNNIndonesia/ Faiz).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerangkan kronologi hasil pengusutan kasus dua mata elang atau 'matel' yang dikeroyok berujung tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

Awalnya, Polsek Pancoran menerima laporan adanya penganiayaan terhadap dua pria di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan 2 korban. Korban pertama dinyatakan tewas di tempat sementara korban kedua mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diketahui kronologis peristiwa pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB dimana Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (12/12) malam.

"Sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka dengan kondisi seketika itu didapati 1 korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan 1 korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit Budi Asih," sambungnya.

Malam harinya, terjadi pula pembakaran kios dan beberapa kendaraan di sekitar lokasi pengeroyokan.

"Setelah itu peristiwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 20.11 WIB masih di hari yang sama Kamis selain penganiayaan terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian," ungkapnya.

Fasilitas yang rusak akibat pembakaran tersebut antara lain, 4 kendaraan roda empat, 7 motor, 14 lapak pedagang, 2 kios, dan 2 rumah warga.

Kemudian, polisi melakukan pengamanan untuk meredam kericuhan akibat pembakaran itu sekaligus mencegah agar situasi tidak meluas.

"Maka dengan peristiwa tersebut sebagai tindak lanjut Polri melakukan pengamanan di lokasi sekitar TKP untuk memastikan tentunya situasi yang kondusif dimana keselamatan warga lainnya juga menjadi prioritas dan mencegah aksi lainnya serta melindungi dampak luasnya terhadap perlindungan fasilitas ataupun harta benda warga," ungkapnya.

Oleh karenanya, dari hasil penyelidikan, sebanyak enam Anggota Polri sudah ditetapkan menjadi tersangka pelaku pengeroyokan hingga tewas tersebut di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam.

Trunoyudo mengatakan enam orang yang ditetapkan tersangka itu antara lain JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Menurutnya, mereka bertugas di Mabes Polri. Trunoyudo menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

"Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP. Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

(fam/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER