Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 ribu kepada bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, bersama rekannya Jackson Liam Andrew pada Jumat (12/12).
Keduanya didenda hanya Rp200 ribu karena pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ringan, bukan tindak pidana pornografi, yakni pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger. Oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim I Ketut Somanasa.
Aparat juga menilai perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana karena tidak ada produksi atau penyebaran konten pornografi di ruang publik Indonesia.
Selain itu, aktivitas yang dipersoalkan terjadi di ruang privat dan tidak terbukti menimbulkan dampak langsung terhadap ketertiban umum.
Jaksa awalnya menuntut denda Rp250 ribu, tapi hakim mengurangi besarannya menjadi Rp200 ribu. Selama persidangan, kedua terdakwa tampak tenang dan mengakui perbuatannya.
Selain itu, dalam persidangan para terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf dan membenarkan seluruh keterangan para saksi. Mereka mengaku kendaraan itu hanya digunakan untuk keperluan pembuatan konten Bonnie Blue.
Dengan putusan itu, perkara Tipiring keduanya dinyatakan selesai setelah pembayaran denda dan biaya perkara dilunasi.
Bonnie Blue dan timnya akan disidang untuk kasus tilang pelanggaran lalu lintas. Mereka menggunakan mobil pikap biru bertuliskan 'Bonnie Blue's BangBus' yang dibeli dia sebesar Rp20 juta dengan pelat nomor DK 8109 SX.
Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengatakan, setelah menjalani sidang di PN Denpasar, pihaknya akan langsung mendeportasi Bonnie Blue cs. Mereka juga akan ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.
"Kami tentu akan secara melakukan tindakan tegas pendeportasian dan kita akan lakukan juga tindakan penangkalan," kata Winarko, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/12).
(ldy/chri)