Polisi memastikan bahwa pelaku ujaran kebencian di media sosial yang dikenal dengan nama Resbob telah ditangkap. Resbob sebelumnya viral karena menyinggung suporter Persib Bandung atau Viking dan masyarakat suku Sunda.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Youtuber dengan nama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihanesbob itu diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur (Jatim). Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan awal.
"Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum akan dibawa ke Bandung," ujar Hendra, Senin (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, proses hukum terhadap Resbob akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Polda Jawa Barat menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat.
Sebelumnya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi tegas ke Resbob. Sanksi tersebut berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO).
Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati menyampaikan Resbob memang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Namun kakak dari konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo itu disebut tak mengikuti perkuliahan secara penuh.