Hakim Tipikor Tidak Terima Eksepsi Nurhadi Eks Sekretaris MA

CNN Indonesia
Senin, 15 Des 2025 16:03 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili: menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Nurhadi tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/12).

Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Nurhadi berdasarkan surat dakwaan penuntut umum nomor: 56/TUT.01.04/24/11/2025.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap hakim.

Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Gratifikasi diterima Nurhadi sepanjang periode Juli 2013 sampai dengan 2019, saat yang bersangkutan menjabat Sekretaris MA.

Tak hanya itu, Nurhadi juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp307 miliar dan US$50 ribu. Uang tersebut diduga ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening dan digunakan untuk membeli aset tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan.

Sebelum ini, Nurhadi sempat menjalani pidana penjara selama enam tahun dan dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.

Dalam putusan MA juga, tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.

Tim penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu kembali menangkap Nurhadi di saat yang bersangkutan baru saja selesai menjalani masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU.

(ryn/isn)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Pejabat Daerah Terlibat Korupsi

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK