Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih menghitung nilai kerugian dari kerusakan lingkungan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longor di Sumatra.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menyebut nilai kerugian itulah yang nantinya akan dibebankan kepada masing-masing perusahaan yang bertanggung jawab untuk membayar biaya pengganti.
"Satgas PKH akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie mengatakan pihaknya bakal memproses seluruh perusahaan yang terbukti melakukan perusakan. Selain pidana, kata dia, Satgas PKH juga akan melakukan evaluasi izin yang ada serta tuntutan tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi.
Lebih lanjut, ia menyebut saat ini Satgas PKH masih mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran sejumlah perusahaan itu berupa tak adanya perizinan serta buruknya tata kelola izin yang dimiliki hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan total ada 31 perusahaan yang telah teridentifikasi melakukan pelanggaran hingga menyebabkan bencana.
"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT," beber Dody.
"Untuk yang di Sumatra Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT ( Pemegang Hak atas Tanah)," sambung dia.
Sementara untuk Provinsi Sumatra Barat, Dody menyebut ada 14 entitas perusahaan lokal yang diduga melakukan pelanggaran.