Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Diperiksa Kasus Kuota Haji

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2025 12:00 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota ibadah haji di Kementerian Agama. CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Selasa (16/12).

Yaqut didampingi oleh sejumlah orang termasuk pengacara dan juru bicaranya, tiba pada pukul 11.42 WIB. Dia terlihat buru-buru melangkahkan kaki memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk segera menjalani pemeriksaan.

"Saya masuk dulu ya," kata Yaqut singkat saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan penyidik akan mendalami perihal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan saat memeriksa Yaqut.

"Pemeriksaan ini khusus terkait dengan masalah kita menggali tentang kerugian keuangan negara. Jadi, akan fokus ke situ," kata Asep, Senin (15/12) malam.

Ini merupakan jadwal kedua Yaqut diperiksa. Dalam agenda pertama pada Senin, 1 September 2025, penyidik mencecar Yaqut perihal beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.

Materi serupa juga didalami lewat staf khusus Yaqutyang merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz yang juga diperiksa sebagai saksi pada hari tersebut.

Dalam proses berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK