Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk menunda sidang dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook hingga pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan sidang dakwaan terhadap Nadiem selanjutnya akan digelar pada 23 Desember 2025.
"Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan berikutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 kepada para pihak untuk hadir pada sidang yang ditetapkan," kata Purwanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady menyebut Nadiem tak bisa hadir karena masih menjalani pemulihan usai operasi. Hal itu berdasarkan surat permohonan dari tim kuasa hukum berisi surat hasil pemeriksaan dokter.
"Hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi. Mungkin ada dokumen yang berdasarkan dari penasihat hukum," katanya.
Meski begitu, sidang terhadap tiga tersangka lain tetap berjalan. Mereka yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-202, Sri Wahyuningsih.
Terakhir, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Mulyatsyah.
"Mungkin di persidangan ini karena kita juga sudah menetapkan untuk hari ini sehingga kami baru membuka juga walaupun terdakwa Nadiem tidak datang," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto.