Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam kasus kasus dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
Hal itu dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia.
Kusnadi sempat menderita sakit sehingga belum dilakukan penahanan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/12).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan perkara yang sama untuk tersangka lainnya tetap berjalan.
"Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia. Perkara dengan tersangka lainya tetap lanjut," kata Asep lewat pesan tertulis.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Empat orang tersangka dilakukan penahanan pada 2 Oktober 2025 usai menjalani pemeriksaan.
Mereka ialah Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.
Satu tersangka lain atas nama A Royan seyogianya juga dipanggil untuk diperiksa dan ditahan pada hari itu, namun yang bersangkutan mengirim surat perihal penjadwalan ulang karena kondisi kesehatan sedang menurun. Belum ada informasi terkini mengenai A. Royan.
Asep merinci empat tersangka diduga penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.
Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.
"Dalam perkara ini terungkap bahwa selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program Pokir juga justru 'dikutip' oleh oknum-oknum tertentu," ungkap Asep pada Kamis (2/10) lalu.