KPK Usut Aliran Uang ke Pejabat Kemenag Terkait Jual Beli Kuota Haji

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2025 23:11 WIB
KPK mendalami aliran uang kuota haji tambahan dari biro perjalanan ke pejabat Kemenag. Penyidik periksa mantan Menag Yaqut dan lebih dari 350 biro haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung KPK, Selasa (16/12). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami aliran uang terkait dengan kuota haji tambahan dari biro perjalanan haji dan umrah kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak dari biro perjalanan haji dan umrah hari ini, Selasa (16/12).

"Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu," kata Budi di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik sudah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan karena ratusan biro tersebut terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20.000 setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Namun, Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan diskresi melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Pembagian kuota haji tambahan yang diterima tersebut menjadi 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler.

"Nah, semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini," kata Budi.

Selain Yaqut, KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah pengurus biro perjalanan haji dan umrah.

Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER