Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2025 kepada 10.758 warga. Setiap penerima mendapatkan bantuan total sebesar Rp1,8 juta.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman menjelaskan setiap satu orang penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu dan diberikan selama 6 bulan. Total bantuan yang dialokasikan mencapai Rp19.364.400.000.
"Sehingga masing-masing penerima langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta," katanya.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery kepada perwakilan penerima manfaat di Hotel Tanjung Prigen, pada Kamis (9/10). Puluhan ribu penerima manfaat tersebut terdiri dari buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan masyarakat miskin ekstrim.
Fathur mengatakan bila tahun-tahun sebelumnya, penyaluran BLT DBHCHT dilaksanakan di bulan Juli dan Agustus. Namun sekarang baru diberikan bulan Oktober.
"Karena ada perubahan aturan, sehingga baru bisa dilaksanakan di bulan Oktober ini," singkatnya.
Sementara itu, Diano mengaku berterima kasih kepada Dinas Sosial dan Bank Jatim yang telah bekerja sama dalam menyalurkan BLT DBHCHT tahun 2025.
Penyaluran itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan cukai hasil tembakau.
"Bantuan ini bukan sekedar angka dalam anggaran. Tapi wujud nyata kehadiran negara dalam masyarakat. Sebab setiap rupiah harus benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan tepat sasaran serta berdampak langsung," tegasnya.
Diano berharap BLT DBHCHT dapat bermanfaat untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak dan produktif. Penerima manfaat dapat menggunakan bantuan secara bijak untuk kebutuhan yang mendesak dan produktif.
(adv/adv)