Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bakal melarang angkutan kota (angkot) beroperasi selama empat hari di sejumlah wilayah terutama di Jalan Raya Puncak Bogor saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026,
"Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, dikutip dari Detiknews, Sabtu (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, para sopir angkot akan mendapatkan uang insentif sebagai pengganti karena larangan operasional tersebut.
"Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu," ucapnya.
Bayu kemudian menyebutkan tiga trayek angkot yang akan dihentikan operasionalnya selama empat hari yaitu 02A, 02B, dan 02C dengan total 750 kendaraan.
"Penerimaannya (insentif) dengan transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU," ungkapnya.
Petugas Dishub juga disiagakan di jalur Puncak selama masa liburan. Nantinya, angkot yang masih beroperasi di hari tersebut akan dihentikan.
"Diberhentikan (kalau masih beroperasi)," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(bac)