3 Aktivis Ditangkap di Bali Dipulangkan, 1 Jadi Tersangka Demo Agustus
Polda Bali mengungkap sebanyak 3 dari 4 aktivis yang ditangkap di Bali pada pekan lalu telah dibebaskan. Sementara satu aktivis dibawa ke Mabes Polri.
"Satu orang dibawa ke mabes oleh Bareskrim. Yang tiga (orang) diperiksa sebagai saksi dan sudah dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (22/11).
Para aktivis yang ditangkap berinisial TW, MH, DR, MR. Mereka ditangkap pada Jumat (19/12) dan kemudian hanya TW yang ditahan. Keempat aktivis itu diduga terlibat dalam unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 lalu.
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali langsung berkoordinasi dengan keluarga TW usai yang bersangkutan dijadikan tersangka.
Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite mengatakan, keluarga sudah menerima surat penetapan tersangka TW sejak Kamis (18/12) atau satu hari sebelum penangkapan.
Rhadite merasa aneh dengan proses penangkapan dan penetapan tersangka yang disebutnya melabrak Undang-undang. Dia menyatakan TW ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Ini yang janggal, kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka, harus diperiksa sebagai saksi sedangkan TW tidak pernah dipanggil sama sekali tiba-tiba langsung ditangkap dan penetapan tersangka lebih dulu ada," kata Rhadite, dalam keterangan tertulis.
Ia menyebutkan, pasal yang disangkakan untuk TW berlapis. Yakni, TW dituduh melanggar Pasal 160 KUHP itu tentang penghasutan. TV juga dijerat Pasal 28, Ayat 2 dan 3 Undang-undang ITE tentang penyebaran berita bohong, Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Nomor 2014 tentang perlindungan anak, karena dianggap mengajak anak-anak melakukan demonstrasi. Kemudian, disangkakan Pasal 212 sampai 214 karena tidak mengindahkan imbauan aparat.
"Berapa pasal berlapis disangkakan. Polda Bali sedang mencari kambing hitam peristiwa aksi 30 Agustus lalu," jelasnya.
Ia menyampaikan, setelah TW dibawa ke Bareskrim, Jakarta, tim LBH Bali berkomunikasi dengan LBH Jakarta. Kemudian LBH Jakarta mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Direktorat Dittipidum.
Menurut dia, LBH Jakarta dihalangi masuk oleh polisi dengan alasan keluarga telah menunjuk pengacara sehingga tidak perlu ada LBH Jakarta. Padahal, sambungnya, LBH Bali sudah berkomunikasi dengan ibu TW.
Dalam situasi tertahan LBH Jakarta disebut menelpon ibu tersangka di depan polisi, ibu tersangka menegaskan tidak ada penunjukan pengacara.
"Ditelepon di depan polisi oleh LBH Jakarta dengan loudspeaker, pihak keluarga telah menyerahkan proses ke LBH Jakarta jadi belum ada penunjukan pengacara. Tidak ada seperti yang diklaim polisi sudah ada penunjukan pengacara," ujarnya.
Polisi disebut Rhadite tetap tidak mengizinkan LBH Jakarta menemui tersangka, dengan dalih TW sedang diperiksa kesehatan sehingga belum bisa dijenguk. Polisi menjanjikan akan ada pemeriksaan Senin (22/12) dengan pendampingan LBH Jakarta.
"Itu serangkaian kronologis. Saat penangkapan tidak ada surat disampaikan. Penetapan tersangka lebih dulu dibandingkan proses pemeriksaan tidak mematuhi Perundang-undangan ada pelanggaran bantuan hukum karena ada kebohongan segala macam," jelasnya.
Rhadite mengatakan penangkapan tersebut indikasi perburuan aktivis di Bali belum selesai. Dia menduga ada potensi aktivis yang ditangkap bertambah.
(kdf/wis)