Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi, subsidi air bersih PAM Jaya, hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
"Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif. Yang pertama adalah insentif untuk transportasi," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12) seperti dikutip dari Antara.
Kalau mereka menggunakan transportasi yang dikelola Pemerintah Jakarta, maka akan digratiskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menanggung biaya BPJS Kesehatan para buruh yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut di tempat mereka bekerja.
Ketiga, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta juga akan memberikan subsidi air bersih PAM Jaya kepada para buruh.
"Saya sudah meminta kepada PAM Jaya, kalau buruh atau para pekerja ingin mendapatkan subsidi air bersih dari PAM Jaya, maka kami akan memberikan untuk itu," ungkap Pramono.
Ia menegaskan, insentif tersebut diberikan karena hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51.
"Karena kami tahu bahwa sekarang ini, dalam kondisi ekonomi dunia yang seperti ini, hal-hal yang seperti itulah yang akan membuat buruh atau para pekerja mempunyai energi lebih untuk bekerja lebih baik," katanya.
Pramono menargetkan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa rampung pada Senin in, sehingga dapat segera resmi diumumkan kepada masyarakat. Dia menjelaskan Pemprov DKI membahasnya sebagai penengah antara para pengusaha dan buruh.
Pramono menjelaskan pembahasan itu juga akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan pedoman di dalam pembahasan untuk penentuan UMP.
"Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Tarik-menarik pasti terjadi," ungkap Pramono.
Kendati demikian, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta akan bersikap adil terhadap pengusaha maupun buruh.