Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru

CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2025 15:37 WIB
Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap pada libur Natal dan Tahun Baru 2026. Gage tetap berlaku pada 29-31 Desember 2025.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap alias gage pada saat libur Hari Raya Natal pada 25-26 Desember serta Tahun Baru pada 1 Januari 2026. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap alias gage pada saat libur Hari Raya Natal pada 25-26 Desember serta Tahun Baru pada 1 Januari 2026.

"Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2026," demikian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, Polda Metro mengatakan tidak berlakunya Gage tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

Selain itu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menegaskan aturan Gage masih akan diberlakukan pada 29-31 Desember 2025 dengan dua sesi waktu.

Pertama pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

(fra/tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER