Bar Ditutup Usai Penggrebekan Narkoba, Manajemen Lapor Propam Polri
Manajemen De Tonga Hotel dan Bar melaporkan aksi penutupan tempat hiburan malam oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan pasca penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (12/12), ke Divisi Propam Mabes Polri.
General Manager De Tonga Hotel dan Bar, Syamsu Bahri Polem mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran merasa dirugikan tempatnya ditutup meskipun tidak terlibat mengedarkan narkoba.
Ia menjelaskan kejadian bermula ketika Selasa (9/12), ada sejumlah pelanggan yang memesan ruangan VIP dan menanyakan apakah tersedia narkotika untuk dibeli atau tidak.
"Menanyakan apakah kami menyediakan narkotika atau Inex. Staf kami menjawab tidak, kami hanya menjual minuman," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/12).
Syamsu menyebut hal serupa kembali terjadi keesokan harinya dan staf De Tonga tetap menjelaskan tidak ada penjualan narkotika.
Pada hari ketiga, kata dia, polisi melakukan penggerebekan dan ditemukan narkotika yang berasal dari luar dan tidak melibatkan manajemen maupun karyawan De Tonga.
"Barang itu datang dari luar, tidak ada keterlibatan manajemen atau staf kami," tuturnya.
Setelahnya, Syamsu mengatakan Polrestabes Medan menyegel ruangan VIP beserta seluruh area restoran, bar, hingga dapur meskipun tanpa menunjukkan surat tugas dan berita acara.
Ia menjelaskan penyegelan ini berdampak langsung pada operasional usaha dan mata pencaharian karyawan. Syamsu menyebut sudah hampir dua minggu karyawannya tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah.
"Sejak penutupan, karyawan kami tidak bisa bekerja untuk menghidupi anak dan istri mereka. Semua izin usaha kami lengkap dan resmi," tuturnya.
Oleh karenanya, ia melaporkan aksi penyegelan itu ke Divisi Propam Mabes Polri untuk mendapat kepastian hukum. Laporan itu tergister dengan Nomor Pengaduan 251222000015 tertanggal 22 Desember 2025.
Ia menegaskan De Tonga Hotel dan Bar sama sekali tidak terlibat dalam jual beli narkoba dan pihaknya berharap operasional tempat usaha dapat segera kembali normal agar karyawan dapat beraktivitas seperti biasa.
"Kami datang ke Mabes Polri untuk mencari perlindungan dan keadilan. Kami berharap Kapolri dan Kadiv Propam segera menindaklanjuti kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap tujuh orang terkait peredaran narkoba saat menggerebek tempat hiburan malam De Tonga, di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penggerebekan dilakukan bersama tim dari Bea Cukai Medan dalam rangka operasi menjelang Natal dan Tahun Baru, Jumat (12/12) malam.
"Tadi malam sudah kita ungkap adanya peredaran narkoba di dalam THM ini dan melibatkan orang-orang dalam yang bekerja di THM De Tonga," jelasnya.
"Ada tujuh orang yang ditangkap, empat di antaranya pekerja di THM tersebut. Lalu, ada tiga orang yang dites urine hasilnya positif narkoba," imbuhnya.
(fra/tfq/fra)