KPK Geledah Rumah Sarjan Penyuap Bupati Bekasi, Sita Bukti Elektronik

CNN Indonesia
Rabu, 24 Des 2025 19:21 WIB
KPK menggeledah rumah pengusaha Sarjan selaku penyuap Bupati Bekasi Ade Kunang Kuswara dan menyita sejumlah barang bukti. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Sarjan selaku penyuap Bupati Bekasi Ade Kunang Kuswara dan menyita sejumlah barang bukti.

"Terkait dengan tersangka saudara SRJ (Sarjan), hari ini juga dilakukan penggeledahan di rumahnya dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam bentuk flashdisk," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12).

Budi menyatakan barang bukti tersebut akan dianalisis oleh penyidik termasuk dengan mengonfirmasi kepada Sarjan dan saksi-saksi yang akan diperiksa.

"Nah, itu nanti akan di-ekstrak isinya, akan didalami, dianalisis terkait dengan informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini," tutur Budi.

KPK memproses hukum Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayah Bupati Ade Kuswara yakni H.M Kunang dan salah seorang pihak swasta yang bernama Sarjan atas kasus dugaan suap terkait ijon proyek.

Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.

Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar.

Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam penanganan OTT kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025, menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.

"Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi," kata dia dalam konferensi pers Sabtu (20/12) pagi.

Asep bilang saat itu tim gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.

Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.

"Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya," terang Asep.

Oleh karena itu, Asep melanjutkan penyidik akan kembali membuka segel di rumah Eddy.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK