5 Fakta Uang Denda Rp6,6 T yang Diserahkan Kejagung ke Pemerintah

CNN Indonesia
Kamis, 25 Des 2025 08:00 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan uang tagihan denda senilai Rp6,6 triliun ke pemerintah pada Rabu (24/12).
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan uang tagihan denda senilai Rp6,6 triliun ke pemerintah pada Rabu (24/12). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan uang tagihan denda senilai Rp6,6 triliun ke pemerintah pada Rabu (24/12).

Penyerahan itu dilakukan Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara tersebut juga disaksikan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu dipamerkan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Tumpukan uang itu berisi pecahan Rp100 ribu yang disusun setinggi satu meter hingga memenuhi lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Berikut fakta-fakta terkait tagihan dengan Rp6,6 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung ke pemerintah:

1. Asal denda

Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebanyak Rp2,4 triliun.

Sementara itu, Rp4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kanan) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang sekitar Rp6,62 triliun kepada negara, di antaranya adalah uang sitaan Satgas PKH sekitar Rp2,344 triliun dari hasil penertiban kawasan hutan dan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejagung sekitar Rp4,28 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan uang tagihan denda senilai Rp6,6 triliun ke pemerintah pada Rabu (24/12). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

2. Denda apa saja

Saat pidato dalam acara penyerahan itu, Burhanuddin menjelaskan lebih rinci hasil uang yang diserahkan ke negara. Uang sebesar Rp2,4 triliun berasal dari denda administratif puluhan perusahaan.

"Yang berasal dari 20 perusahaan sawit, satu perusahaan tambang nikel," kata Burhanuddin.

Dia juga menjelaskan ihwal jumlah uang dari penanganan korupsi.

"Berasal dari perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula," ungkap Jaksa Agung ini.

3. Adakah potensi denda lain?

Burhanudin mengatakan Kejagung akan mengejar denda administratif perusahaan sawit dan tambang yang ada di kawasan hutan pada 2026 dengan total sekitar Rp142,23 triliun.

"Potensi denda administratif sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," kata dia.

4. Terus kejar denda

Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak sebelumnya menyebut terdapat 49 perusahaan sawit dengan total denda diperkirakan sebesar Rp9,4 triliun. Puluhan perusahaan tersebut juga sudah ditagihkan denda.

Dari 33 perusahaan yang hadir, terdapat 15 perusahaan yang sudah membayar dengan total Rp1,7 triliun, lima perusahaan siap membayar, dan ada 13 perusahaan yang mengajukan keberatan.

Selain itu, ada tiga perusahaan yang belum hadir dalam penagihan dan 13 perusahaan yang menunggu jadwal penagihan. Perusahaan sawit yang sudah menyatakan kesanggupan membayar denda totalnya sebesar Rp83.386.250.000,00.

Dengan demikian, jika direkapitulasi, jumlah denda dari perusahaan sawit yang akan diterima negara totalnya sebesar Rp1.844.965.750.000,00.

Lalu soal tambang, Barita mengatakan ada 22 perusahaan tambang yang ditagih denda. Dari jumlah ini 13 perusahaan hadir, sementara sembilan perusahaan masuk jadwal tagih.

Dari 13 perusahaan tersebut, satu korporasi sudah membayar senilai Rp500 miliar dari total Rp2,094 triliun. Lalu, terdapat tiga perusahaan yang menerima denda dan siap membayar dengan total Rp1.643.731.412.940,00, sedangkan satu perusahaan masih mengajukan keberatan.

Jika direkapitulasi, total terdapat Rp3.738.431.987.940,00 yang akan diterima negara dari penagihan denda perusahaan tambang.

5. Prabowo dukung Satgas PKH

Prabowo mendukung penuh upaya pemulihan keuangan negara yang dilakukan Satgas PKH. Di kesempatan itu, dia juga menyampaikan terima kasih atas kinerja Satgas PKH yang berhasil mengembalikan fungsi hutan seluas 4 juta hektare dan memulihkan kerugian negara.

Ia lalu meminta seluruh jajaran satgas tak ragu melakukan penindakan terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran hukum. Prabowo juga menyentil perusahaan tambang dan sawit yang ingkar ke negara.

"Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu. Jangan mau dilobi di sini, dilobi di sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara," ucap Prabowo dalam acara penyerahan penagihan denda itu.

"Bayangkan berapa korporasi? 20 perusahaan ini? 20 perusahaan tak mau memenuhi kewajiban mereka, yang bisa menyelamatkan hidup 100 ribu saudara-saudara kita," ujar dia.

(isa/end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER