Seorang mahasiswa berinisial HRR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan tersangka yang berusia 23 tahun tersebut dijerat dengan UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut," kata Made, seperti dikutip Detik, Jumat (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HRR dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.
Berdasarkan keterangan Made, HRR melakukan aksi teror ke 10 sekolah buntut kecewa karena lamarannya ditolak oleh mantan kekasih yang berinisial K.
Made berujar tersangka sebelumnya meneror dan mengancam K. Ia juga meneror K hingga ke kampusnya.
Kemudian pada puncaknya, HRR meneror 10 sekolah di Depok dengan ancaman bom mengatasnamakan K.
"Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu saudara H dan saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari saudara H melamar tapi ditolak," ujar Made.
Sepuluh sekolah di Depok yang jadi korban ancaman teror bom, yakni SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMAN 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok. Seluruhnya menerima ancaman teror bom pada Selasa (23/12) lalu.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan pelaku menyebarkan ancaman teror melalui email yang dikirim langsung ke masing-masing surel sekolah.
Dalam email itu, pelaku mengatasnamakan diri sebagai Kamila Hamdi, yang mengaku bertindak demikian karena polisi tidak kunjung menanggapi laporannya.
"Gua benci sama pendidikan di Depok. Gak terima, polisi gak adil, gak tanggepin laporan polisi gua, karena gua diperkosa dan cowok yang perkosa gua gak tanggung jawab nikahin gua," tulis email teror tersebut.
Setelah ditelusuri, polisi memastikan ancaman teror tersebut palsu. Hasil pemeriksaan oleh Tim Jibom dan Gegana memastikan tidak ada bom di 10 sekolah tersebut.
(blq/isn)